Empat Jenis Air dan Hukumnya Dalam Bersuci

Empat Jenis Air dan Hukumnya Dalam Bersuci


Empat Macam Air dan Hukumnya Dalam Bersuci

Di dalam fiqih, air menjadi sesuatu yang penting sebagai sarana utama dalam bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun bersuci dari najis. Dengan Air (bagi yang tidak ada halangan menggunakan air), seorang Muslim bisa melaksanakan berbagai ibadah secara sah karena telah suci dari hadas dan najis atau salah satu dari keduanya menggunakan air.

Di dalam madzhab Imam Syafi’i, para ulama membagi air menjadi 4 (empat) bagian, beserta hukum penggunaan air dalam bersuci. Keempat kategori itu adalah

  1. air suci dan menyucikan.
  2. air musyammas (Panah )matahari. 
  3. air suci namun tidak menyucikan.
  4. dan air mutanajis (Mengandung Najis).


Istilah penting yang harus diingat adalah:
ukuran volume air yang biasa disebut di dalam kajian fiqih yaitu Apabila volume air tidak mencapai dua qullah disebut dengan air sedikit. Sedangkan Apabila volume air mencapai dua qullah atau lebih dari dua qullah disebut air banyak.
Lalu Kapan batasan volume air bisa dianggap sudah mencapai dua qullah atau belum?
 Para ulama madzhab Syafi’i menyatakan, bahwa, air dianggap banyak atau mencapai dua qullah apabila Wadah volume air yang berbentuk kubus  telah mencapai kurang lebih 60 cm.


Air Suci dan Menyucikan
Air suci dan menyucikan artinya zat air tersebut suci dan bisa dipergunakan untuk bersuci baik hadas maupun najis. Air ini oleh para ulama fiqih disebut juga dengan air mutlak. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk ke dalam air mutlak. Beliau mengatakan:

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

“Air yang dapat digunakan untuk bersuci  ada tujuh macam, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es.“

Ketujuh macam air itu disebut sebagai air mutlak selama masih murni pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah(rasa, warna, bau) maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah. Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya untuk bersuci apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada dalam waktu yang lama, karena tercampur dengan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lempung, debu, dan lumut, atau karena pengaruh tempatnya, misalknya air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).

Secara ringkas air mutlak yaitu air yang turun dari langit ataupun yang bersumber dari bumi (dari tanah) dengan sifat asli penciptaannya.


Air Musyammas (Terkena Cahaya Matahari)
Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah sinar matahari dengan syarat menggunakan wadah terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti seng, besi, atau tembaga.

Air ini hukumnya suci lagi menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai dalam bersuci. Secara umum air ini juga makruh apabila digunakan pada anggota badan manusia atau hewan, karena bisa terkena kusta seperti kuda, namun tak mengapa bila dipakai untuk mencuci pakaian, ataupun lainnya. Meski demikian, air ini tidak ada lagi  sifat makruhnya apabila dipakai bersuci ketika telah dingin kembali.


Air Suci Namun Tidak Menyucikan.
Air ini zatnya suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun bersuci dari najis.

Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci, baik untuk menghilangkan hadas seperti wuzu' dan mandi wajib ataupun untuk menghilangkan najis, 

ingat!!
Air musta’mal ini tidak bisa dipakai untuk bersuci dari hadas atau najis apabila tidak mencapai dua qullah. namun, apabila volume air tersebut mencapai dua qullah, maka ait tersebut tidak disebut sebagai air musta’mal dan air tersebut bisa digunakan untuk bersuci.


Air Mutanajis (Terkena Najis)
Air mutanajis adalah air yang terkena benda najis yang volume air  kurang dari dua qullah atau volume air mencapai dua qullah atau lebih tetapi berubah salah satu dari sifatnya seperti warna, bau, atau rasa,karena pengaruh dari benda najis tersebut.

ingat!!!
Air sedikit apabila terkena najis, maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis, meskipun tidak ada sifatnya yang berubah.

Sedangkan air banyak apabila terkena najis, tidak menjadi mutanajis apabila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Adapun bila karena terkena najis dan ada satu atau lebih sifatnya yang berubah, maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis.

Air mutanajis ini tidak bisa dipakai untuk bersuci, karena zatnya air itu sendiri tidak lagi suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan najis atau hadas

Komentar